Entri Populer

Kamis, 27 Januari 2011

Permukiman Kumuh

Untuk mengidentifikasikan jenis/tipe kawasan kumuh, maka dilakukan  penggolongan berdasarkan karakter fisik dan aspek legalitasnya, yaitu (Hariyono, 2007: 195-196, dengan modifikasi):
a.       Slum (perkampungan miskin dan kotor), yaitu kawasan permukiman di atas lahan yang statusnya legal. Meskipun kebanyakan bangunan rumah bersifat permanen, namun kondisinya yang rusak dan kumuh/kotor.
b.      Squatter (perkampungan liar), yaitu kawasan permukiman yang menempati lahan yang statusnya ilegal, seperti lahan kosong yang tidak diurus pemiliknya, lahan kosong milik negara, kolong jembatan, di pasar, kuburan, bantaran sungai, dan ruang kosong di dekat rel kereta api. Bangunan yang ditempati bersifat semi permanen dan tidak permanen, terbuat dari papan, kardus, dan hanya sebagian kecil bangunan terbuat dari bata/batako.
The United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) menetapkan lima indikator permukiman kumuh. Permukiman di perkotaan yang disebut kumuh paling sedikit mengandung keterbatasan pada salah satu dari lima keadaan berikut (http://www.un.org/esa/sustdev/natlinfo/indicators/methodology _sheets/ poverty/urban_slums.pdf):
a.       Akses mendapatkan air bersih yang baik;
b.      Akses mendapatkan fasilitas sanitasi yang baik;
c.       Area/ruang tempat tinggal yang cukup, tidak terlalu padat; dan
d.      Hunian dengan struktur yang tahan lama
e.       Mata pencaharian yang aman.
Definisi kawasan kumuh menurut UN-HABITAT di atas, meskipun dijabarkan secara umum, namun telah mencakup aspek lingkungan fisik dan sosial-ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar