Entri Populer

Minggu, 30 Januari 2011

Sumber Pencemaran Udara


Menurut PP RI No. 41 Tahun 1999, Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Meiviana (2003) menyebutkan dalam PP No. 41 Tahun 1999 penggolongan sumber pencemar  atas lima kelompok yaitu :
a)      Sumber bergerak: sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor;
b)      Sumber bergerak spesifik: serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya;
c)      Sumber tidak bergerak: sumber emisi yang tetap pada suatu tempat;
d)     Sumber tidak bergerak spesifik: serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
e)      Sumber gangguan: sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya. Sumber ini terdiri dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan lain.
Sumber pencemaran udara berdasarkan pergerakannya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu (Krisnayya dan Bedi, 1986 dan Sutamihardja, 1985 dan KLH 1987 ) dikutip oleh Farida (2004):
a)      Sumber pencemaran yang tidak bergerak (industri, pemukiman, dan pembangkit tenaga listrik) yang menghasilkan unsur-unsur polutan ke  atmosfir sebagai berikut : kabut asam, oksida nitrogen, CO, partikel-partikel padat, hidrogen sulfida (H2S), metil merkatan (CH3SH), NH3, gas klorin, H2S, flour, timah hitam, gas-gas asam, seng, air raksa, kadmium, arsen, antimon, radio nuklida, dan asap.
b)      Bergerak (kendaraan bermotor atau transportasi) yang menghasilkan CO, SO2, oksida nitrogen, hidrokarbon, dan partikel-partikel padat.
Sementara WHO sendiri menggolongkan sumber pencemar atas sumber tidak bergerak, sumber bergerak dan sumber dalam ruangan.
Syahril (2002) dikutip oleh Meiviana (2003), menyebutkan di kota-kota besar di Indonesia, sumber bergerak telah mendominasi emisi pencemar udara. Di Jakarta misalnya, kendaraan bermotor telah menyumbangkan 70 % dari pencemar PM10 dan NOX di tahun 1998. Untuk sebagian daerah di Kalimantan dan Sumatera, sumber tidak bergerak spesifik, dalam hal ini kebakaran hutan, telah memberikan kontribusi yang cukup tinggi dan semakin meningkat sejak tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar