Entri Populer

Senin, 31 Januari 2011

Dampak terjadinya hujan asam

Dampak hujan asam bagi lingkungan paling jelas terlihat dalam dua gejala berikut: 

1. NEKROSIS : deposisi kering yang berupa partikel dan gas asam menyebabkan kerusakan lapisan lilin pada daun. Kerusakan ini menyebabkan tanaman mudah kehilangan nutrisi, tidak tahan terhadap dingin, jamur dan serangga. Fenomena deposisi kering ini sangat merisaukan terutama bila terjadi di daerah hutan dan pertanian karena dapat memperlambat pertumbuhan tanaman, serta mengurangi hasil panen.

2. EUROFIKASI : Karena sifat kandungan asamnya, air hujan mudah melarutkan Nitrat dalam tanah yang dilaluinya. Pada dasarnya Nitrat merupakan zat yang dibutuhkan keberadaannya bagi pertumbuhan tanaman. Bila kandungan nitratnya terbawa air hujan, berakibat pada pengurangan kesuburan tanah tersebut. Selanjutnya senyawa nitrat dibawa dan dikumpulkan oleh air hujan di daerah yang lebih hilir seperti danau dan muara. Daerah ini sebaliknya menjadi terlalu subur, sehingga memacu pertumbuhan alga dan tanaman air lainnya.

Dampak turunan dari peristiwa di atas adalah tertutupnya danau atau muara akibat pesatnya pertumbuhan tanaman air di permukaan. Selain itu asam dalam air mudah mengikat logam beracun seperti Aluminium. Selanjutnya berkurangnya pasokan sinar matahari dan oksigen, serta tingginya kandungan logam berat dalam air, dapat menyebabkan matinya ikan dan makhluk lain yang hidup di bawahnya.
Selain dampak hujan asam bagi lingkungan, juga tidak kecil dampaknya pada kesehatan manusia. Gejala eurofikasi seperti yang telah dijelaskan di atas, menyebabkan tingginya kandungan Nitrat pada sumber-sumber air seperti sungai dan danau, yang hingga saat ini masih menjadi sumber air bagi masyarakat di sekitarnya. Belum lagi air hujan yang dipanen dan dikonsumsi oleh sebagian masyarakat di wilayah yang sulit air.

Air hujan asam berbahaya bagi organ paru-paru yang peka terhadap NOx. Pemasukan Nitrat ke air minum 200-300 mg/hari dapat memicu kanker, mutasi dan abnormalitas. Standar kandungan tertinggi konsumsi Nitrat yang ditetapkan WHO sebesar : 10 ppm nitrat atau 10 mg per liter air (Akhadi, 2009). Penelitian juga menunjukkan bahwa deposisi asam dapat menambah kerentanan anak terhadap penyakit, seperti: demam, alergi, dan batuk.

Minggu, 30 Januari 2011

Sumber Pencemaran Udara


Menurut PP RI No. 41 Tahun 1999, Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Meiviana (2003) menyebutkan dalam PP No. 41 Tahun 1999 penggolongan sumber pencemar  atas lima kelompok yaitu :
a)      Sumber bergerak: sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor;
b)      Sumber bergerak spesifik: serupa dengan sumber bergerak namun berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya;
c)      Sumber tidak bergerak: sumber emisi yang tetap pada suatu tempat;
d)     Sumber tidak bergerak spesifik: serupa dengan sumber tidak bergerak namun berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah;
e)      Sumber gangguan: sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya. Sumber ini terdiri dari kebisingan, getaran, kebauan dan gangguan lain.
Sumber pencemaran udara berdasarkan pergerakannya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu (Krisnayya dan Bedi, 1986 dan Sutamihardja, 1985 dan KLH 1987 ) dikutip oleh Farida (2004):
a)      Sumber pencemaran yang tidak bergerak (industri, pemukiman, dan pembangkit tenaga listrik) yang menghasilkan unsur-unsur polutan ke  atmosfir sebagai berikut : kabut asam, oksida nitrogen, CO, partikel-partikel padat, hidrogen sulfida (H2S), metil merkatan (CH3SH), NH3, gas klorin, H2S, flour, timah hitam, gas-gas asam, seng, air raksa, kadmium, arsen, antimon, radio nuklida, dan asap.
b)      Bergerak (kendaraan bermotor atau transportasi) yang menghasilkan CO, SO2, oksida nitrogen, hidrokarbon, dan partikel-partikel padat.
Sementara WHO sendiri menggolongkan sumber pencemar atas sumber tidak bergerak, sumber bergerak dan sumber dalam ruangan.
Syahril (2002) dikutip oleh Meiviana (2003), menyebutkan di kota-kota besar di Indonesia, sumber bergerak telah mendominasi emisi pencemar udara. Di Jakarta misalnya, kendaraan bermotor telah menyumbangkan 70 % dari pencemar PM10 dan NOX di tahun 1998. Untuk sebagian daerah di Kalimantan dan Sumatera, sumber tidak bergerak spesifik, dalam hal ini kebakaran hutan, telah memberikan kontribusi yang cukup tinggi dan semakin meningkat sejak tahun 1997.

Persoalan Sumber Daya Air


1.      Kritisnya Pengelolaan Sumber Daya Air
Pertumbuhan penduduk meningkat menyebabkan kebutuhan pokok maupun sekunder akan meningkat. Dalam tata ruang, aktifitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut akan juga meningkat baik dalam dimensi – dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan. Akibat dari hal tersebut, terjadi eksploitasi terhadap alam yang terlalu berlebihan, perubahan tata guna lahan yang tak terkendali dan menurunnya daya dukung lingkungan.
Para pakar menyebutkan adanya paradoks antara penduduk dan air yaitu pertumbuhan penduduk yang meningkat mengakibatkan eksploitasi dan pengurangan jumlah ketersediaan air sekaligus meningkatkan potensi banjir. Konflik kepentingan dan kebutuhan antara manusia dengan air; ruang terbangun dengan ruang terbuka hijau; tata ruang bangunan dengan tata ruang air sehingga mengakibatkan banyak lahan hijau, situ – situ, daerah resapan air dan tempat tinggal air telah hilang.
Kondisi air yang kritis menimbulkan berbagai macam konflik. Konflik yang utama adalah saat ketersediaan air tidak dapat memenuhi kebutuhan. Konflik lainnya adalah konflik kelebihan air akibat perubahan tata guna lahan. Krisis air telah terjadi, terus berlangsung dan cenderung semakin meningkat.
2.      Persoalan Air Permukaan
Pada air permukaan, persoalan menyangkut 3 hal klasik yang sering disebut dengan istilah 3T yaitu : too much, too little, too dirty. Too much berarti di suatu tempat air terlalu berlebihan dan too little berarti air di suatu tempat terlalu kurang. Sedangkan too dirty yang berarti sumber mata air baik itu sungai, danau ataupun sumber yang lain keadaannya terlalu kotor. Polusi terhadap air dapat terjadi akibat masuknya zat – zat pencemar ke dalam air, salah satu contoh yaitu akibat dari terjadinya hujan asam, kadar air menjadi asam sehingga tidak layak lagi untuk digunakan.
3.      Persoalan Air Tanah
Persoalan air tanah identik dengan persoalan air permukaan yaitu menyangkut kualitas dan kuantitas dan dampak lain seperti terjadinya land subsidence. Tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan air tanah di indonesia adalah terbatasnya pasokan air dari sumber air permukaan, ketergantungan yang tinggi terhadap air tanah untuk penyediaan pasokan air dan maraknya pengambilan sumber air ini karena tuntutan  kebutuhan akan air yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Disamping itu, hal yang cukup memprihatinkan adalah berubahnya daerah resapan air tanah yang berubah menjadi permukiman, perindustrian dan yang lainnya. Di sisi lain karena peningkatan penduduk, kebutuhan air meningkat pula. Sehingga persoalan air tanah akan bertambah besar karena ketersediaan air berkurang sekaligus kebutuhan air meningkat.

Pengertian PNPM - MANDIRI


PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1.      PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2.      Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Indikator Pemberdayaan Masyarakat


Agar para pendamping mengetahui fokus dan tujuan pemberdayaan, maka perlu diketahui berbagai indikator yang dapat menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak. Sehingga ketika pendampingan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Schuler, Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan (Girvan, 2004):
·         Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
·         Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
·         Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
·         Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
·         Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
·         Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
·         Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
·         Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.
Keberhasilan pemberdayaan keluarga miskin dapat dilihat dari keberdayaan mereka yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses manfaat kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis jenis. 

Definisi Pemberdayaan

Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal yaitu:
·         Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun.
·        Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
Berikut akan disampaikan beberapa pengertian tentang pemberdayaan yaitu :
·         Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).
·         Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).
·         Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
·         Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994:106).
·         Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-baran dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.
Beragam definisi pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.