Entri Populer

Kamis, 27 Januari 2011

Proses terjadinya hujan asam

Proses terjadinya hujan asam yang dijelaskan dalam buku Ekologi Energi              ( Mukhlis Akhadi, 2009) yaitu Gas – gas asam seperti SOx dan NOx menghadapi dua kemungkinan selama berada di udara. Pertama, sebagian gas SOx dan NOx akan jatuh dan perlahan – lahan terserap oleh tanah dan tanaman, sebelum keduanya mengalami proses oksidasi oleh energy sinar matahari. Peristiwa ini disebut sebagai pengendapan kering ( Dry Deposition ). Hal ini terjadi jika keadaan cuaca cerah dan berawan sehingga butiran – butiran gas dan aerosol yang bersifat asam diterbangkan oleh angin dan memungkinkan tertinggal di pohon, bangunan, bahkan terhirup oleh manusia masuk ke pernafasan.
Sebagian besar gas – gas asam tetap berada di udara selama beberapa hari sehingga mengalami kemungkinan kedua. Dengan bantuan sinar matahari, gas – gas asam tersebut akan mengalami proses oksidasi, sehingga bahan – bahan tadi dalam udara dapat membentuk polutan sekunder seperti NO2, HNO3, butiran H2SO4, garam nitrat serta garam sulfat. Semuanya dapat terlarut dalam butiran – butiran air awan dan dapat jatuh ke bumi bersamaan dengan turunyya hujan. Proses kedua ini disebut pengendapan basah ( Wet Deposition ) yang lebih populer dengan sebutan hujan asam ( Acid Rain ).
Hujan asam pada akhirnya akan mengakibatkan kerusakan tumbuhan dan peningkatan keasaman tanah yang nantinya tentu saja akan berakibat secara makro terhadap keseimbangan lingkungan. terlalu banyaknya kadar gas – gas pencemar udara di atmosfer mengakibatkan kerja dari tumbuhan yang melakukan proses fotosintesis untuk menghasilkan oksigen menjadi berat dan akibatnya kegiatan pertanian menjadi terganggu karena udara / angin membahwa gas – gas pencemar tersebut tersebar ke seluruh wilayah. Dampak yang serupa juga terjadi pada kehidupan akuatik, seperti di sungai, danau dan laut.











 










Permukiman Kumuh

Untuk mengidentifikasikan jenis/tipe kawasan kumuh, maka dilakukan  penggolongan berdasarkan karakter fisik dan aspek legalitasnya, yaitu (Hariyono, 2007: 195-196, dengan modifikasi):
a.       Slum (perkampungan miskin dan kotor), yaitu kawasan permukiman di atas lahan yang statusnya legal. Meskipun kebanyakan bangunan rumah bersifat permanen, namun kondisinya yang rusak dan kumuh/kotor.
b.      Squatter (perkampungan liar), yaitu kawasan permukiman yang menempati lahan yang statusnya ilegal, seperti lahan kosong yang tidak diurus pemiliknya, lahan kosong milik negara, kolong jembatan, di pasar, kuburan, bantaran sungai, dan ruang kosong di dekat rel kereta api. Bangunan yang ditempati bersifat semi permanen dan tidak permanen, terbuat dari papan, kardus, dan hanya sebagian kecil bangunan terbuat dari bata/batako.
The United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) menetapkan lima indikator permukiman kumuh. Permukiman di perkotaan yang disebut kumuh paling sedikit mengandung keterbatasan pada salah satu dari lima keadaan berikut (http://www.un.org/esa/sustdev/natlinfo/indicators/methodology _sheets/ poverty/urban_slums.pdf):
a.       Akses mendapatkan air bersih yang baik;
b.      Akses mendapatkan fasilitas sanitasi yang baik;
c.       Area/ruang tempat tinggal yang cukup, tidak terlalu padat; dan
d.      Hunian dengan struktur yang tahan lama
e.       Mata pencaharian yang aman.
Definisi kawasan kumuh menurut UN-HABITAT di atas, meskipun dijabarkan secara umum, namun telah mencakup aspek lingkungan fisik dan sosial-ekonomi.

Teori Masyarakat Miskin Kota

Ada dua teori besar tentang kemiskinan di perkotaan. Teori-teori tentang kemiskinan tersebut antara lain (Nawani, 2009:128):
a.  Teori Neo-Liberal; Shannon, Spicker, Cheyne, O’Brien dan Belgrave mengatakan bahwa kemiskinan merupakan persoalan individu yang bersangkutan. Kemiskinan akan hilang jika pertumbuhan ekonomi dipacu setinggi-tingginya. Ini berarti strategi penanggulangan kemiskinan bersifat “residual” sementara, yang melibatkan keluarga, kelompok swadaya atau lembaga keagamaan. Negara akan turut campur ketika lembaga-lembaga di atas tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Penerapan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) di Indonesia adalah contoh nyata pengaruh teori ini.
b.  Teori Demokrasi Sosial; Teori ini memandang bahwa kemiskinan bukanlah persoalan individu, melainkan struktural. Kemiskinan disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan ketimpangan dalam masyarakat akibat tersumbatnya akses kelompok kepada sumber-sumber kemasyarakatan. Teori Demokrasi Sosial menekankan pentingnya manajemen dan pendanaan negara dalam pemberian pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial) bagi seluruh warga negara. Karena meskipun teori ini tidak anti sistem ekonomi kapitalis, namun merasa perlu ada sistem negara yang mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Menurut Satterhwaite (1997) ada tiga kelemahan pendekatan income poverty yang berkiblat pada Teori Neo-Liberal, yaitu: (1) Kurang memberi perhatian pada dimensi sosial dan bentuk-bentuk kesengsaraan orang miskin; (2) Tidak mempertimbangkan keterlibatan orang miskin dalam menghadapi kemiskinannya; dan (3) Tidak menerangkan faktor-faktor yang menyebabkan kemiskinan.
Jika dicermati dengan baik, teori Neo-Liberal hanya mengidentifikasi orang miskin sebagai yang tidak memiliki pendidikan tinggi, tidak terdidik, tidak sehat, dan sebagainya. Hanya sebagai obyek pasif yang tidak memiliki “sesuatu” yang bisa digunakan untuk memperbaiki keadaan dirinya. Karena itu perlu kiranya dilakukan perubahan paradigma untuk lebih mengimplementasikan Teori Demokrasi Sosial, yaitu dengan konsep pemberdayaan masyarakat.