Entri Populer

Minggu, 30 Januari 2011

Pengertian PNPM - MANDIRI


PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
1.      PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
2.      Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.

Indikator Pemberdayaan Masyarakat


Agar para pendamping mengetahui fokus dan tujuan pemberdayaan, maka perlu diketahui berbagai indikator yang dapat menunjukkan seseorang itu berdaya atau tidak. Sehingga ketika pendampingan sosial diberikan, segenap upaya dapat dikonsentrasikan pada aspek-aspek apa saja dari sasaran perubahan (keluarga miskin) yang perlu dioptimalkan. Schuler, Hashemi dan Riley mengembangkan beberapa indikator pemberdayaan, yang mereka sebut sebagai empowerment index atau indeks pemberdayaan (Girvan, 2004):
·         Kebebasan mobilitas: kemampuan individu untuk pergi ke luar rumah atau wilayah tempat tinggalnya, seperti ke pasar, fasilitas medis, bioskop, rumah ibadah, ke rumah tetangga. Tingkat mobilitas ini dianggap tinggi jika individu mampu pergi sendirian.
·         Kemampuan membeli komoditas ‘kecil’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang kebutuhan keluarga sehari-hari (beras, minyak tanah, minyak goreng, bumbu); kebutuhan dirinya (minyak rambut, sabun mandi, rokok, bedak, sampo). Individu dianggap mampu melakukan kegiatan ini terutama jika ia dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
·         Kemampuan membeli komoditas ‘besar’: kemampuan individu untuk membeli barang-barang sekunder atau tersier, seperti lemari pakaian, TV, radio, koran, majalah, pakaian keluarga. Seperti halnya indikator di atas, poin tinggi diberikan terhadap individu yang dapat membuat keputusan sendiri tanpa meminta ijin pasangannya; terlebih jika ia dapat membeli barang-barang tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri.
·         Terlibat dalam pembuatan keputusan-keputuan rumah tangga: mampu membuat keputusan secara sendiri mapun bersama suami/istri mengenai keputusan-keputusan keluarga, misalnya mengenai renovasi rumah, pembelian kambing untuk diternak, memperoleh kredit usaha.
·         Kebebasan relatif dari dominasi keluarga: responden ditanya mengenai apakah dalam satu tahun terakhir ada seseorang (suami, istri, anak-anak, mertua) yang mengambil uang, tanah, perhiasan dari dia tanpa ijinnya; yang melarang mempunyai anak; atau melarang bekerja di luar rumah.
·         Kesadaran hukum dan politik: mengetahui nama salah seorang pegawai pemerintah desa/kelurahan; seorang anggota DPRD setempat; nama presiden; mengetahui pentingnya memiliki surat nikah dan hukum-hukum waris.
·         Keterlibatan dalam kampanye dan protes-protes: seseorang dianggap ‘berdaya’ jika ia pernah terlibat dalam kampanye atau bersama orang lain melakukan protes, misalnya, terhadap suami yang memukul istri; istri yang mengabaikan suami dan keluarganya; gaji yang tidak adil; penyalahgunaan bantuan sosial; atau penyalahgunaan kekuasaan polisi dan pegawai pemerintah.
·         Jaminan ekonomi dan kontribusi terhadap keluarga: memiliki rumah, tanah, asset produktif, tabungan. Seseorang dianggap memiliki poin tinggi jika ia memiliki aspek-aspek tersebut secara sendiri atau terpisah dari pasangannya.
Keberhasilan pemberdayaan keluarga miskin dapat dilihat dari keberdayaan mereka yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan mengakses manfaat kesejahteraan, dan kemampuan kultural dan politis jenis. 

Definisi Pemberdayaan

Secara konseptual, pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Karenanya, ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkaitan dengan pengaruh dan kontrol. Pengertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam konteks relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu, kekuasaan dan hubungan kekuasaan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep yang bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal yaitu:
·         Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun.
·        Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis.
Berikut akan disampaikan beberapa pengertian tentang pemberdayaan yaitu :
·         Pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kekuasaan orang-orang yang lemah atau tidak beruntung (Ife, 1995: 56).
·         Pemberdayaan menunjuk pada usaha pengalokasian kembali kekuasaan melalui pengubahan struktur sosial (Swift dan Levin (1987: xiii).
·         Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, dan komunitas diarahkan agar mampu menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya (Rappaport, 1984: 3).
·         Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagi pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap, kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (Parsons, et al., 1994:106).
·         Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk (a) memiliki akses terhadap sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-baran dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (b) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka.
Beragam definisi pemberdayaan menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagi tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial; yaitu masyarakat miskin yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses.

Kamis, 27 Januari 2011

Proses terjadinya hujan asam

Proses terjadinya hujan asam yang dijelaskan dalam buku Ekologi Energi              ( Mukhlis Akhadi, 2009) yaitu Gas – gas asam seperti SOx dan NOx menghadapi dua kemungkinan selama berada di udara. Pertama, sebagian gas SOx dan NOx akan jatuh dan perlahan – lahan terserap oleh tanah dan tanaman, sebelum keduanya mengalami proses oksidasi oleh energy sinar matahari. Peristiwa ini disebut sebagai pengendapan kering ( Dry Deposition ). Hal ini terjadi jika keadaan cuaca cerah dan berawan sehingga butiran – butiran gas dan aerosol yang bersifat asam diterbangkan oleh angin dan memungkinkan tertinggal di pohon, bangunan, bahkan terhirup oleh manusia masuk ke pernafasan.
Sebagian besar gas – gas asam tetap berada di udara selama beberapa hari sehingga mengalami kemungkinan kedua. Dengan bantuan sinar matahari, gas – gas asam tersebut akan mengalami proses oksidasi, sehingga bahan – bahan tadi dalam udara dapat membentuk polutan sekunder seperti NO2, HNO3, butiran H2SO4, garam nitrat serta garam sulfat. Semuanya dapat terlarut dalam butiran – butiran air awan dan dapat jatuh ke bumi bersamaan dengan turunyya hujan. Proses kedua ini disebut pengendapan basah ( Wet Deposition ) yang lebih populer dengan sebutan hujan asam ( Acid Rain ).
Hujan asam pada akhirnya akan mengakibatkan kerusakan tumbuhan dan peningkatan keasaman tanah yang nantinya tentu saja akan berakibat secara makro terhadap keseimbangan lingkungan. terlalu banyaknya kadar gas – gas pencemar udara di atmosfer mengakibatkan kerja dari tumbuhan yang melakukan proses fotosintesis untuk menghasilkan oksigen menjadi berat dan akibatnya kegiatan pertanian menjadi terganggu karena udara / angin membahwa gas – gas pencemar tersebut tersebar ke seluruh wilayah. Dampak yang serupa juga terjadi pada kehidupan akuatik, seperti di sungai, danau dan laut.











 










Permukiman Kumuh

Untuk mengidentifikasikan jenis/tipe kawasan kumuh, maka dilakukan  penggolongan berdasarkan karakter fisik dan aspek legalitasnya, yaitu (Hariyono, 2007: 195-196, dengan modifikasi):
a.       Slum (perkampungan miskin dan kotor), yaitu kawasan permukiman di atas lahan yang statusnya legal. Meskipun kebanyakan bangunan rumah bersifat permanen, namun kondisinya yang rusak dan kumuh/kotor.
b.      Squatter (perkampungan liar), yaitu kawasan permukiman yang menempati lahan yang statusnya ilegal, seperti lahan kosong yang tidak diurus pemiliknya, lahan kosong milik negara, kolong jembatan, di pasar, kuburan, bantaran sungai, dan ruang kosong di dekat rel kereta api. Bangunan yang ditempati bersifat semi permanen dan tidak permanen, terbuat dari papan, kardus, dan hanya sebagian kecil bangunan terbuat dari bata/batako.
The United Nations Human Settlements Programme (UN–HABITAT) menetapkan lima indikator permukiman kumuh. Permukiman di perkotaan yang disebut kumuh paling sedikit mengandung keterbatasan pada salah satu dari lima keadaan berikut (http://www.un.org/esa/sustdev/natlinfo/indicators/methodology _sheets/ poverty/urban_slums.pdf):
a.       Akses mendapatkan air bersih yang baik;
b.      Akses mendapatkan fasilitas sanitasi yang baik;
c.       Area/ruang tempat tinggal yang cukup, tidak terlalu padat; dan
d.      Hunian dengan struktur yang tahan lama
e.       Mata pencaharian yang aman.
Definisi kawasan kumuh menurut UN-HABITAT di atas, meskipun dijabarkan secara umum, namun telah mencakup aspek lingkungan fisik dan sosial-ekonomi.