Entri Populer

Senin, 14 Maret 2011


 GOOD GOVERNANCE
 
Menurut World Bank sebagaimana dikutip Wasistiono (2007 : Hal. 54), kata governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat di gambarkan bahwa governance adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya – sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Lebih jauh, kata governance berarti penggunaan atau pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah – masalah nasional pada semua tingkatan.
Jika mengacu pada program world Bank dan United Nation Development Program (UNDP), orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang baik. Gunawan Sumodiningrat (1999 : Hal. 251) sebagaimana dikutip Hasyim Batubara (2006) menyatakan good governance adalah upaya pemerintah yang amanah dan untuk menciptakan good governance pemerintah perlu didesentralisasi dan sejalan dengan kaidah penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya, UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi :
a)      Participation, keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b)      Rule of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c)      Transparency, transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat dipeoleh oleh mereka yang membutuhkan.
d)     Responsiviness, lembaga – lembaga publik harus cepat tanggap dalam melayani stakeholder.
e)      Consensus orientation, berorintasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f)       Equity, setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
g)      Efficiency and effectiviness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h)      Accountability, pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i)        Strategic vision, penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar